Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur ketentuan pelaksanaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
1. Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil risiko, Bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia.
2. Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
II. FAKTOR PENILAIAN
1. Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital) Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponenkomponen sebagai berikut: 1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku; 2) komposisi permodalan; 3) trend ke depan/proyeksi KPMM; 4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank; 5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan); 6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha; 7) akses kepada sumber permodalan; dan 8) kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank
A. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a. Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b. Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Perbankan Syariah
Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi
Sebenarnya menurut agama lain pun ditemui larangan riba. Berikut beberapa uraian tentang bunga dan riba menurut sejarah dan beberapa agama.
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Boediono menjabat posisi sebagai Gubernur BI.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Obligasi Negara yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk dijual kepada individu atau perorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual (IndoPremier) di pasar perdana. Salah satu agen penjual adalah IndoPremier yang melayani pembelian dan penjualan Obligasi Negara Ritel (ORI) di pasar perdana secara online melalui situs www.ipotindonesia.com dan melalui Kantor Pusat dan 6 (enam) Kantor Cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di pasar sekunder, IndoPremier siap berperan sebagai Agen Penjual yang pertama dan satu-satunya dalam memberikan fasilitas transaksi online trading untuk ORI.
Manfaat Atau Keuntungan Investasi Pada ORI
1. AMAN, pembayaran kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Negara Republik Indonesia.
2. MENGUNTUNGKAN, kupon lebih tinggi dari suku bunga deposito (saat penawaran di pasar perdana) dan potensi capital gain di perdagangan pasar sekunder.
3. FIXED, kupon tetap dan dibayarkan setiap bulan.
4. RINGAN, investasi minimal Rp5 juta dan kelipatannya.
5. LIKUID, dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan dapat dijadikan sebagai agunan atau digadaikan kepada pihak lain.
6. DIVERSIFIKASI, memudahkan investor mendiversifikasi portofolio serta optimalisasi Manajemen Risiko.
7. MUDAH, prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan di pasar Sekunder (melalui mekanisme bursa ataupun diluar bursa dan tercatat di Bursa Efek Indonesia).
8. RITEL, dijual untuk perorangan WNI.
9. PARTISIPASI, masyarakat berperan aktif secara langsung dalam pembiayaan pembangunan nasional.
BERIKUT BEBERAPA PASAR KAGET YANG ADA DI SEKITAR BANDUNG
LAPANGAN GASIBU Setiap
hari Minggu lapangan Gasibu..jadi pasar kaget yang ramei dengan penjual
beraneka barang dari mulai Kuliner, pakaian, acesoris, peralatan dapur,
dan lain lain..dengan harga terjangkau........... PUNCELUT CIMBULEUIT Punclut terletak
di bandung Utara ...daerah Cimbuleuit...jalan lintasan ke
Lembang...pasar kaget Puncelut tiap hari minggu..di sini sambil belanja
plus olah raga...sekalian menikmati pemandangan Kota Bandung yang
indah.. anda bisa belanja beraneka macam kebutuhan...kuliner dengan
makan khas Sunda...pakaian...dan lain lain...... PASAR KUE BUAH BATU Pasar
kaget yang mendadak muncul setiap pagi hari mulai dari jam 5 pagi
hingga jam 8 pagi saja di daerah Buah Batu, Bandung Timur, setiap
harinya. Wilayah depan pertokoan yang terletak di sepanjang Jalan Buah
Batu ini sekejap tersulap menjadi sebuah area Pasar Kaget yang dipenuhi
dengan berbagai jajanan yang super nikmat. kita
bisa menemukan berbagai jenis jajanan dan penganan ala Bandung banget
yang jarang kamu temukan di kota lain, pembaca! Kamu bisa melihat
sekitar 60 pedagang yang menjajakan kue-kue dan jajanan maknyusnya di
sana, dan kue-kuenya pun berbeda-beda jenisnya
PASAR KAGET METRO
Jl. Soekarno Hatta SETIAP HARI MINGGU....
PASAR KAGET SAMSAT SUKARNO HATA
PASAR KAGET PUSDAI
PASAR KAGET UNPAD/UNWIM JATINANGOR
di depan kampus unpad dan unwim jatinangoe Sumedang
setiap hari Minggu......
BERIKUT BEBERAPA PASAR TRADIUSIUONAL YANG ADA DI BANDUNG
Dari sekian Banyak-nya Kesenian yang ada di Jawa Barat, berikut diantaranya . . .
A. Angklung
Angklung adalah sebuah alat atau waditra kesenian yang terbuat dari bambu khusus yang
ditemukan oleh Bapak Daeng Sutigna sekitar tahun 1938. Ketika awal penggunaannya
angklung masih sebatas kepentingan kesenian local atau tradisional.
B. Degung
Degung merupakan sebuah kesenian sunda yang biasanya dimainkan pada
acara hajatan. Kesenian degung ini digunakan sebagai musik
pengiring/pengantar. Degung ini merupakan gabungan dari peralatan musik
khas Jawa Barat yaitu,Gendang, Goong, Kempul, Saron, Bonang, Kacapi,
Suling, Rebab, dan sebagainya. Degung merupakan salah-satu kesenian yang
paling populer di Jawa Barat, karena iringan musik degung ini selalu
digunakan dalam setiap acara hajatan yang masih menganut adat
tradisional, selain itu musik degung juga digunakan sebagai musik
pengiring hampir pada setiap pertunjukan seni tradisional Jawa Barat
lainnya. Selain seni tari, tanah Sunda juga terkenal dengan seni
suaranya. Dalam memainkan Degung biasanya ada seorang penyanyi yang
membawakan lagu-lagu Sunda dengan nada dan alunan yang khas. Penyanyi
ini biasanya seorang wanita yang dinamakan Sinden. Tidak sembarangan
orang dapat menyanyikan lagu yang dibawakan Sinden karena nada dan
ritme-nya cukup sulit untuk ditiru dan dipelajari.
C. Rampak gendang
Rampak Gendangmerupakan kesenian yang berasal dari Jawa Barat.
Rampak Gendang ini adalah pemainan menabuh gendang secara bersama-sama
dengan menggunakan irama tertentu serta menggunakan cara-cara tertentu
untuk melakukannya, pada umumnya dimainkan oleh lebih dari empat orang
yang telah mempunyai keahlian khusus dalam menabuh gendang. Biasanya
rampak gendang ini diadakan pada acara pesta atau pada acara ritual.
D. Rengkong
Rengkong adalah salah satu kesenian tradisional yang diwariskan oleh leluhur
masyarakat Sunda. Muncul sekitar tahun 1964 di daerah Kabupaten Cianjur dan orang
yang pertama kali memunculkan dan mempopulerkannya adalah H. Sopjan. Bentuk
kesenian ini sudah diambil dari tata cara masyarakat sunda dahulu ketika menanam padi
sampai dengan menuainya.
E. Kuda renggong
Kuda Renggong atau Kuda Depok ialah salah satu jenis kesenian helaran
yang terdapat di Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Karawang. Cara
penyajiannya yaitu, seekor kuda atau lebih di hias warna-warni, budak
sunat dinaikkan ke atas punggung kuda tersebut, Budak sunat tersebut
dihias seperti seorang Raja atau Satria, bisa pula meniru pakaian para
Dalem Baheula, memakai Bendo, takwa dan pakai kain serta selop.
F. Kecapi suling
Kacapi Sulingadalah kesenian yang berasal dari daerah Jawa Barat,
yaitu permainan alat musik tradisional yang memadukan suara alunan
Suling dengan Kacapi (kecapi), iramanya sangat merdu yang biasanya
diiringi oleh Mamaos (tembang) Sunda yang memerlukan cengkok/ alunan
tingkat tinggi khas Sunda, yang pada umumnya nyanyian atau lagunya
dibawakan oleh seorang penyanyi perempuan, yang dalam bahasa sunda
disebut Sinden. Kacapi suling ini biasanya digunakan untuk mengiringi
nyanyian sunda. Sunda. Kacapi Suling berkembang pesat di daerah Cianjur
dan kemudian menyebar kepenjuru Parahiangan Jawa Barat dan seluruh
dunia.
Seni Tarian
A. Tari jaipong
Tanah Sunda (Priangan) dikenal memiliki aneka budaya yang unik dan
menarik, Jaipongan adalah salah satu seni budaya yang terkenal dari
daerah ini. Jaipongan atau Tari Jaipong sebetulnya merupakan tarian yang
sudah modern karena merupakan modifikasi atau pengembangan dari tari
tradisional khas Sunda yaitu Ketuk Tilu.Tari Jaipong ini dibawakan
dengan iringan musik yang khas pula, yaituDegung. Musik ini merupakan
kumpulan beragam alat musik seperti Kendang, Go’ong, Saron, Kacapi, dsb.
Degung bisa diibaratkan ‘Orkestra’ dalam musik Eropa/Amerika. Ciri khas
dari Tari Jaipong ini adalah musiknya yang menghentak, dimana alat
musik kendang terdengar paling menonjol selama mengiringi tarian. Tarian
ini biasanya dibawakan oleh seorang, berpasangan atau berkelompok.
Sebagai tarian yang menarik, Jaipong sering dipentaskan pada acara-acara
hiburan, selamatan atau pesta pernikahan.
B. Tari Ketuk tilu
Ketuk Tilu adalah suatu tarian pergaulan dan sekaligus hiburan yang
biasanya diselenggarakan pada acara pesta perkawinan, acara hiburan
penutup kegiatan atau diselenggrakan secara khusus di suatu tempat yang
cukup luas. Pemunculan tari ini di masyarakat tidak ada kaitannya dengan
adat tertentu atau upacara sakral tertentu tapi murni sebagai
pertunjukan hiburan dan pergaulan. Oleh karena itu tari ketuk tilu ini
banyak disukai masyarakat terutama di pedesaan yang jarang kegiatan
hiburan.
C. Tari merak
Tari merak merupakan tarian tradisi suku sunda yang menggambarkan
burung-burung merak yang sedang menari dengan gembira , tarian ini
dibawakan oleh penari wanita-wanita sunda . dan biasanya tarian merak
ini dibawakan untuk acara perkawinan ataupun menyambut tamu yang datang
berkunjung ke tanah sunda .
D. Tari topeng
Tari topeng ini adalah tarian suku sunda yang dibawakan oleh
sekelompok orang penari pria atau wanita, yang menggunakan topeng khas
suku sunda , dan biasanya tarian ini untuk menyambut tamu-tamu yang
ingin berkunjung datang , dan sebagai pementasan pada saat acara-acara
tertentu .Seperti perkawinan,khitanan,dan sebagainya.
E. Kuda lumping
Kuda Lumpingmerupakan kesenian yang beda dari yang lain, karena
dimainkan dengan cara mengundang roh halus sehingga orang yang akan
memainkannya seperti kesurupan. Kesenian ini dimainkan dengan cara orang
yang sudah kesurupan itu menunggangi kayu yang dibentuk seperti kuda
serta diringi dengan tabuhan gendang dan terompet. Keanehan kesenian ini
adalah orang yang memerankannya akan mampu memakan kaca serta rumput.
Selain itu orang yang memerankannya akan dicambuk seperti halnya
menyambuk kuda. Biasanya kesenian ini dipimpin oleh seorang pawang.
Kesenian ini merupakan kesenian yang dalam memainkannya membutuhkan
keahlian yang sangat husus, karena merupakan kesenian yang cukup
berbahaya.
F. Reog
Di daerah Jawa Barat terdapat kesenian yang disebutReog, kesenian ini
pada umumnya ditampilkan dengan Bodoran, serta diiringi dengan musik
tradisional yang disebut Calung. Kesenian ini biasanya dimainkan oleh
beberapa orang yang mempunyai bakat melawak dan berbakat seni. Kesenian
ini ditampilkan dengan membawakan sebuah alur cerita yang kebanyakan
cerita yang dibawakan adalah cerita lucu atau lelucon.
G. Wayang golek
Wayang Golek merupakan kesenian tradisional dari Jawa Barat, yaitu
pementasan sandiwara boneka yang terbuat dari kayu dan dimainkan oleh
seorang sutradara merangkap pengisi suara yang disebut Dalang. Seorang
Dalang memiliki keahlian dalam menirukan berbagai suara manusia. Seperti
halnya Jaipong, pementasan Wayang Golek diiringi musikDegung lengkap
denganSinden nya. Wayang Golek biasanya dipentaskan pada acara hiburan,
pesta pernikahan atau acara lainnya. Waktu pementasannya pun unik, yaitu
pada malam hari (biasanya semalam suntuk) dimulai sekitar pukul 20.00 –
21.00 hingga pukul 04.00 pagi. Cerita yang dibawakan berkisar pada
pergulatan antara kebaikan dan kejahatan (tokoh baik melawan tokoh
jahat). Ceritanya banyak diilhami oleh budaya Hindu dari India,
sepertiRamayana atau Perang Baratayudha. Tokoh-tokoh dalam cerita
mengambil nama-nama dari tanah India. Dalam Wayang Golek, ada ‘tokoh’
yang sangat dinantikan pementasannya yaitu kelompok yang dinamakan
Purnakawan, seperti Dawala danCepot. Tokoh-tokoh ini digemari karena
mereka merupakan tokoh yang selalu memerankan peran lucu (seperti
pelawak) dan sering memancing gelak tawa penonton. Seorang Dalang yang
pintar akan memainkan tokoh tersebut dengan variasi yang sangat menarik.
TARI & IBING PENCAK SILAT
Salah satu aspek yang tidak kalah penting dalam pencak silat adalah
aspek seni pencak silat, yang lebih populer di Jawa Barat dengan sebutan
ibing namun tidak sedikit orang menyebut aspek seni pencak silat ini
dengan istilah tari pencak silat padahal dalam kenyataan yang sebenarnya
bahwa istilah ibing pencak silat dengan istilah tari pencak silat
mempunyai pengertian yang berbeda. Ibing Pencak Silat mempunyai
pengertian yang lebih mendalam dibanding tari pencak silat, karena dalam
ibing pencak silat selain ada unsur keindahan gerak di dalamnya,
mempunyai tujuan akhir menjatuhkan lawan, sehingga dalam ibing pencak
silat unsur beladirinya lebih menonjol. Sedangkan istilah tari lebih
ditekankan pada unsur keindahannya saja tidak ada unsur beladirinya,
seperti tari-tarian yang sering kita lihat.
ANGKLUNG
Sejak Angklung adalah sebuah alat atau waditra kesenian yang terbuat
dari bambu khusus, yang ditemukan oleh Bapak Daeng Sutigna sekitar tahun
1938. Ketika awal penggunaannya angklung masih sebatas kepentingan
kesenian lokal atau tradisional. Namun karena bunyi-bunyian yang
ditimbulkannya sangat merdu dan juga memiliki kandungan lokal dan
internasional seperti bunyi yang bertangga nada duremi fa so la si du
dan daminatilada, maka angklung pun cepat berkembang, tidak saja
dipertunjukan lokal tapi juga dipertunjukan regional, nasional dan
internasional. Bahkan konon khabarnya pertunjukan angklung pernah
digelar dihadapan Para pemimpin Negara pada Konferensi Asia Afika di
Gedung Merdeka Bandung tahun 1955.
Sepeninggal Daeng Sutigna kreasi kesenian angklung diteruskan oleh Mang
Ujo dan Erwin Anwar. Bahkan Mang Ujo telah membuat pusat pembuatan dan
pengembangan kreasi kesenian angklung yang disebut ‘Saung angklung Mang Ujo”
yang berlokasi di Padasuka Cicaheum Bandung. Salah satu program yang ia
lakukan khususnya untuk mempertahankan kesenian angklung adalah
memperkenalkan angklung kepada para siswa sekolah, mulai TK, sampai
dengan tingkat SLTA dan bahkan telah menjadi salah satu kurikulum pada
pada mata pelajaran lokal. Kini Angklung terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya